Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Sosialisasi Perda, Syamsul : Pemerintah Wajib Upayakan Hak-Hak Anak

Anggota DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari FPDIP (foto:ist).

Indramayu, adajabar.com – Anggota DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, bahwa Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Hal ini tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka.  Namun, masih sering kita melihat dan mendengar kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak,”.

Hal ini disampaikan H.Syamsul Bachri  ketika mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di hadapan warga keluruhan Indramayu kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, baru-baru ini.

Syamsul juga menyampaikan bahwa kasus yang masih menimpa anak, baik berupa kasus  kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini, bahaya gadget pada anak-anak dan sebagainya.

Ada 27 Kabupaten/kota di Provinsi Jabar, namun, ternyata  masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum terlalu optimal dalam memberikan perlindungan kepada anaknya. Untuk itu, dengan hadirnya Perda Jabar No 3 tahun 2021 ini, dapat menjadi dasar hukum bagi Kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Melalui sosialisasi ini, tentunya kita berharap kepada masyarakat khusus para orang tua untuk dapat memberikan pembinaan kepada anak-anak, bahwa betapapentingnya masa depan  anak dan menekan terjadinya kasus-kasus yang dialami anak-anak.

Selain itu, pada Perda PPA ini juga mengatur penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan anak, hak lingkungan keluarga dan pengawasan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya serta hak perlindungan khusus, anak korban kekerasan, pekerja anak, anak korban pornografi, penyandang disabilitas, kelompok minoritas, kasus anak berhadapan dengan hukum, tandasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *