Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Arjasari

Pelaku Pembunuhan Wanita di Arjasari

Kabupaten Bandung, adajabar.com – Kasus penemuan mayat wanita di sebuah rumah di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung pada Senin, 6 Maret 2023 akhirnya terungkap.

Eko Rudianto (32) tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria tersebut tega memperkosa dan membunuh Kurnaesin (49) tetangganya sendiri.

Eko bercerita soal aksi sadisnya terhadap sang tetangga rumah di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Eko mengaku awalnya hanya berniat untuk mencuri harta benda milik Kurnaesin.

“Betul (mau melakukan pencurian),” ujar Eko, di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/2023).

Niat Eko mencuri ini muncul usai tetangga yang lain menginformasikan bila korban baru saja menerima gaji. Eko yang baru seminggu menjadi tetangga korban langsung berniat melakukan aksi pencurian itu.

“Karena saya baru seminggu, kebetulan saya ke situ. Terus saya lihat dia sendirian aja dan kebetulan ada tetangga bilang dia (korban) gajian,” katanya.

Pada Jumat (3/3) Eko mulai beraksi. Dia masuk ke dalam rumah tersebut. Namun di dalam rumah, ternyata ada korban yang kala itu baru selesai mandi.

“Saya kira dia lagi kerja, kosong, tapi pas saya masuk ternyata ada orang di rumah,” jelasnya.

Eko panik setengah mati. Apalagi korban berteriak maling. Eko pun lantas membekap mulut korban. Eko mengaku hal itu dilakukan atas dasar spontanitas.

“Gak ada niat membunuh, spontanitas semua. Karena dia (korban) teriak-teriak maling terus. Saya ikat lehernya sampai tersungkur,” tuturnya.

Korban lantas terjatuh. Di saat bersamaan, handuk yang melilit korban terbuka. Nafsu Eko memuncak dan langsung melakukan pemerkosaan. Korban sempat melawan namun akhirnya tak berdaya.

“Setelah itu saya balikan badannya, handuknya terbuka, lalu saya setubuhi. Waktu disetubuhi dia masih hidup, masih bernafas. Masih melawan narik baju saya,” ungkapnya.

Dia menambahkan setelah puas dirinya langsung melarikan diri. Dirinya kabur melalui pintu belakang.

“Setelah itu saya langsung tinggal aja, pakein dia selimut, saya langsung kabur ke daerah Kota Bandung,” bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menegaskan tersangka kabur dengan membawa barang berharga milik korban. Salah satunya adalah handphone milik korban.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang yang diambil milik korban adalah sejumlah uang Rp 200 ribu, kemudian perhiasan dan juga handphone milik korban,” kata Kusworo.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Tersangka ini terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” tutup Kusworo. (grh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *